Makalah Pendidikan
Kewarganegaraan
OTONOMI
DAERAH
Kelompok 6
Handayani 1402406092
I kadek mertayasa 1402406091
Asrul asrori 1402406094
Agustinus 1402406093
PRODI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh ...
Puji syukur
penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat
rahmat-Nya Kami bisa menyelesaikan tugas Makalah mata kuliah Pendidikan
Pancasila yang berjudul Otonomi Daerah.Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca,
mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh ...
Palopo, 30
Mei 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A.
Latar
Belakang ................................................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah ........................................................................................................... 1
C.
Tujuan ............................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 2
A. Pengertian
Otonomi Daerah............................................................................................. 2
B.
PermasalahanDalam Otonomi Daerah.............................................................................. 6
C. Adanya
Eksploitasi Pendapatan Daerah.......................................................................... 8
BAB III PENUTUP ............................................................................................................ 10
A.
Kesimpulan ..................................................................................................................... 10
C.
Daftar ............................................................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Krisis
ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah
memporakporandakan
hampir
seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah
dibangun
cukup lama. Lebih jauh lagi, krisis ekonomi dan politik, yang berlanjut
menjadi
multikrisis, telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan
kapasitas
negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut
salah
satunya diakibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintahan yang
sentralistik,
di mana kewenangan dan pengelolaan segaal sektor pembangunan berada
dalam
kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memiliki kewenangan
untuk mengoleola dan mengatur daerahnya.
Sebagai
respons dari krisis tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu
kebijakan
restrukturisasi sistem pemerintahan yang cukup penting yaitu
melaksanakan
otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antarpusat
dan daerah.
Paradigma lama dalam manajemen pemerintahan yang berporos pada
sentralisme
kekuasaan diganti menjadi kebijakan otonomi daerah, yang tidak dapat
dilepaskan
dari upaya politik pemerintah pusat untuk merespon tuntutan
kemerdekaan
atau negara federal dari beberapa wilayah, yang memiliki aset sumber
daya alam
melimpah, namun tidak mendapatkan haknya secara proporsional pada
masa pemerintahan Orde Baru. ketatanegaraan
Republik Indonesia
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari OtonomibDaerah?
2. Bagaimana
permasalahan dalam Otonomi Daerah Di Indonesia?
C. Tujuan
1.Untuk
mengetahui pengertian dari Otonomi Daerah
2. Untuk
mengetahui permasalahan dari Otonomi Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga
dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk
memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
Permasalahan Dalam Otonomi Daerah
Di Indonesia
Sejak diberlakukannya paket UU
mengenai Otonomi Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya.
Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di
daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini
menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung
menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau
pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan
dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari
pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan
kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah
keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Akan tetapi apakah di tengah-tengah
optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan
menimbulkan beberapa persoalan yang, jika tidak segera dicari pemecahannya,
akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak,
tentu akan sangat naif. Mengapa? Karena, tanpa disadari, beberapa dampak
yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada
beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan
berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain
:
- Adanya
eksploitasi Pendapatan Daerah
- Pemahaman
terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
- Penyediaan
aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
- Kondisi
SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan
otonomi daerah
- Korupsi
di Daerah
- Adanya
potensi munculnya konflik antar daerah
Permasalahan tersebut dibahas
lebih lanjut sebagai berikut
Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
Salah satu konsekuensi otonomi adalah
kewenangan daerah yang lebih besar dalam pengelolaan keuangannya, mulai dari
proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi pemanfaatan pendapatan daerah
tersebut. Dalam kewenangan semacam ini sebenarnya sudah muncul inherent
risk, risiko bawaan, bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan
optimalisasi, perolehan pendapatan daerah. Upaya ini didorong oleh kenyataan
bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk melakukan kegiatan, baik itu
rutin maupun pembangunan. Daerah harus membayar seluruh gaji seluruh pegawai
daerah, pegawai pusat yang statusnya dialihkan menjadi pegawai daerah, dan
anggota legislatif daerah. Di samping itu daerah juga dituntut untuk tetap
menyelenggarakan jasa-jasa publik dan kegiatan pembangunan yang membutuhkan
biaya yang tidak sedikit.
Dengan skenario semacam ini, banyak
daerah akan terjebak dalam pola tradisional dalam pemerolehan pendapatan
daerah, yaitu mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi. Bagi pemerintah
daerah pola ini tentu akan sangat gampang diterapkan karena kekuatan koersif
yang dimiliki oleh institusi pemerintahan; sebuah kekuatan yang tidak applicable
dalam negara demokratis modern. Pola peninggalan kolonial ini menjadi
sebuah pilihan utama karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengembangkan sifat
wirausaha (enterpreneurship). Apakah upaya intensifikasi pajak dan
retribusi di daerah itu salah? Tentu tidak. Akan tetapi yang jadi persoalan
sekarang adalah bahwa banyak pemerintah daerah yang terlalu intensif memungut
pajak dan retribusi dari rakyatnya. Pemerintah daerah telah kebablasan dalam
meminta sumbangan dari rakyat. Buktinya adalah jika menghitung berapa item
pajak dan retribusi yang harus dibayar selaku warga daerah. Jika diteliti,
jumlahnya akan mencapai ratusan item.
Beberapa bulan lalu berkembang
sinisme di kalangan warga DKI Jakarta, bahwa setiap aktivitas yang mereka
lakukan telah menjadi objek pungutan Pemda DKI, sampai-sampai buang hajat pun
harus membayar retribusi. Pemda Provinsi Lampung juga bisa menjadi contoh unik
ketika menerbitkan perda tentang pungutan terhadap label sebuah produk. Logika
yang dipakai adalah bahwa label tersebut termasuk jenis papan reklame berjalan.
Hal ini terlihat lucu. Karena tampaknya Pemerintah setempat tidak bisa membedakan
mana reklame, sebagai bentuk iklan, dan mana label produk yang berfungsi
sebagai identifikasi nama dan spesifikasi sebuah produk. Kedua, jika perda
tersebut diberlakukan (sepertinya kurang meyakinkan apakah perda tersebut jadi
diberlakukan atau tidak), akan timbul kesulitan besar dalam penghitungan dan
pemungutan retribusi.
Dengan dua contoh tersebut, penulis
ingin mengatakan bahwa upaya pemerintah daerah dalam menggali pendapatan daerah
di era otonomi ini telah melampaui batas-batas akal sehat. Di satu pihak
sebagai warga negara kita harus ikut berpartisipasi dalam proses kebijakan
publik dengan menyumbangkan sebagian kemampuan ekonomi yang kita miliki melalui
pajak dan retribusi. Akan tetapi, apakah setiap upaya pemerintah daerah dalam
memungut pendapatan dari rakyatnya hanya berdasarkan justifikasi semacam itu?
Tidak adakah ukuran kepantasan, sejauh mana pemerintah daerah dapat meminta
sumbangan dari rakyatnya? Bila dikaji secara matang, instensifikasi perolehan
pendapatan yang cenderung eksploitatif semacam itu justru akan banyak
mendatangkan persoalan baru dalam jangka panjang, dari pada manfaat ekonomis
jangka pendek, bagi daerah. Persoalan pertama adalah beratnya beban yang harus
ditanggung warga masyarakat. Meskipun satu item pajak atau retribusi yang
dipungut dari rakyat hanya berkisar seratus rupiah, akan tetapi jika dihitung
secara agregat jumlah uang yang harus dikeluarkan rakyat perbulan tidaklah
kecil, terutama jika pembayar pajak atau retribusi adalah orang yang tidak
mempunyai penghasilan memadai. Persoalan kedua terletak pada adanya kontradiksi
dengan upaya pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian di daerah.
Bukankah secara empiris tidak terbantahkan lagi bahwa banyaknya pungutan hanya
akan menambah biaya ekonomi yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan
perkembangan ekonomi daerah setempat. Kalau pemerintah daerah ingin menarik
minat investor sebanyak-banyaknya, mengapa pada saat yang sama justru
mengurangi minat investor untuk berinvestasi ?
Korupsi di Daerah
Fenomena lain yang sejak lama menjadi
kekhawatiran banyak kalangan berkaitan dengan implementasi otonomi daerah
adalah bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah. Sinyalemen ini menjadi
semakin beralasan ketika terbukti bahwa banyak pejabat publik yang masih mempunyai
kebiasaan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk piknik ke luar negeri dengan
alasan studi banding. Juga, mulai terdengar bagaimana anggota legislatif mulai
menggunakan kekuasaannya atas eksekutif untuk menyetujui anggaran rutin DPRD
yang jauh lebih besar dari pada sebelumnya. Belum lama diberitakan di Kompas
(4/9) bagaimana legislatif Kota Yogya membagi dana 700 juta untuk 40 anggotanya
atau 17,5 juta per orang dengan alasan menutup biaya operasional dan kegiatan
kesekretariatan. Mengapa harus ada bagi-bagi sisa anggaran? Tidakkah jelas
aturannya bahwa sisa anggaran seharusnya tidak dihabiskan dengan acara
bagi-bagi, melainkan harus disetorkan kembali ke Kas Daerah? Dipandang dari
kacamata apapun perilaku pejabat publik yang cenderung menyukai menerima uang
yang bukan haknya adalah tidak etis dan tidak bermoral, terlebih jika hal itu
dilakukan dengan sangat terbuka.Sumber praktik korupsi lain yang masih
berlangsung terjadi pada proses pengadaan barang-barang dan jasa daerah (procurement).
Seringkali terjadi harga sebuah item barang dianggarkan jauh lebih besar dari
harga pasar. Kolusi antara bagian pengadaan dan rekanan sudah menjadi hal yang
jamak. Pemberian fasilitas yang berlebihan kepada pejabat daerah juga merupakan
bukti ketidakarifan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Hibah
dari pihak ketiga kepada pejabat daerah sudah menjadi hal biasa yang tidak
pernah diributkan dari dulu. Kalau dicermati dan dinalar, berapa kenaikan
kekayaan pejabat daerah setelah mereka menjabat posisi tertentu? Seberapa
drastis perubahan gaya hidup para pejabat publik itu?
Berikut ini beberapa modus korupsi di
daerah:
1.Korupsi Pengadaan Barang
Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa
dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2.Penghapusan barang inventaris dan aset negara
(tanah)
Modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan
pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan
pribadi.
3.Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan
pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus :
a.Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah,
rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
b. Pemotongan dana bantuan sosial
Penyelesaian permasalahan otonomi
daerah di Indonesia.Pada intinya, masalah – masalah tersebut seterusnya akan
menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari keberhasilan implementasi otonomi
daerah. Pilihan kebijakan yang tidak populer melalui intensifikasi pajak dan
perilaku koruptif pejabat daerah sebenarnya sudah ada sejak lama dan akan terus
berlangsung. Jika kini keduanya baru muncul dipermukaan sekarang, tidak lain
karena momentum otonomi daerah memang memungkinkan untuk itu. Otonomi telah
menciptakan kesempatan untuk mengeksploitasi potensi daerah dan sekaligus
memberi peluang bagi para pahlawan baru menganggap dirinya telah berjasa di era
reformasi untuk bertindak semau gue. Untuk menyiasati beratnya beban anggaran,
pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain
intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif
bagi perekonomian daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi
perusahaan daerah. Saya sepenuhnya yakin bahwa banyak pemerintah daerah
mengetahui alternatif ini. Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi prioritas
pilihan kebijakan maka pemerintah pasti punya alasan lain. Dugaan saya adalah
bahwa pemerintah daerah itu malas! Pemerintah tidak mempunyai keinginan kuat (strong
will) untuk melakukan efisiensi anggaran karena upaya ini tidak gampang. Di
samping itu, ada keengganan (inertia) untuk berubah dari perilaku boros
menjadi hemat.
Upaya revitalisasi perusahaan daerah
pun kurang mendapatkan porsi yang memadai karena kurangnya sifat kewirausahaan
pemerintah. Sudah menjadi hakekatnya bahwa pemerintah cenderung melakukan
kegiatan atas dasar kekuatan paksa hukum, dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip
pasar, sehingga ketika dihadapkan pada situasi yang bermuatan bisnis,
pemerintah tidak bisa menjalankannya dengan baik. Salah satu cara untuk mengatasi
hal ini pemerintah daerah bisa menempuh jalan dengan menyerahkan pengelolaan
perusahaan daerah kepada swasta melalui privatisasi. Dalam kaitannya dengan
persoalan korupsi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah
daerah juga perlu diupayakan. Saya punya hipotesis bahwa pemerintah daerah atau
pejabat publik lainnya, termasuk legislatif, pada dasarnya kurang bisa
dipercaya, lebih-lebih untuk urusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
daerah. Tidak pernah sekalipun terdengar ada institusi pemerintahan, termasuk
di daerah yang terbebas dari penyalahgunaan uang rakyat. Masyarakat harus turut
aktif dalam menangkal perilaku korupsi di kalangan pejabat publik, yang
jumlahnya hanya segelintir dibandingkan dengan jumlah rakyat pembayar pajak
yang diwakilinya. Rakyat boleh menarik mandat jika wakil rakyat justru
bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan mengkhianati nurani
keadilan masyarakat. Begitu juga, akhirnya seorang kepala daerah atau pejabat
publik lain bisa diminta turun jika dalam melaksanakan tugasnya terbukti
melakukan pelanggaran serius, yaitu korupsi dan menerima suap atawa hibah dalam
kaitan jabatan yang dipangkunya.
Pemeritah juga seharusnya merevisi UU
yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru di bawah ini penulis merangkum
solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan
kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat bersinergi mengatasi
masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera terwujud.Membuat
masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah.
Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan
antar daerah.
- Memperkuat
peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan
kegiatan menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera
merah putih.
- Melakukan
pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang
dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat
kepala daerah melakukan korupsi.
- Melakukan
pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan
diatasnya yang lebih tinggi.
- Melarang
anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk
mencegah pembentukan dinasti politik.
- Meningkatkan
kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang
berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
- Melaksanakan
Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi),
mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi
anggaran.
- Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor
lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan daerah
otonom
selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasimasyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu
konsekuensi otonomi adalah kewenangan daerah yang lebih besar dalam pengelolaan
keuangannya, mulai dari proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi
pemanfaatan pendapatan daerah tersebut. Dalam kewenangan semacam ini sebenarnya
sudah muncul inherent risk, risiko bawaan, bahwa daerah akan melakukan
upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah. Upaya ini
didorong oleh kenyataan bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk
melakukan kegiatan, baik itu rutin maupun pembangunan.
DAFTAR
PUSTAKA
Pilliang, Indra J. et.
al. 2003. Otonomi Daerah; Evaluasi dan Proyeksi.
Jakarta: Yayasan Harkat
Bangsa Bekerjasama dengan Partnership
for Governance Reform in Indonesi.
Isdijoso, Brahmantio,
et. al. 2001. Prospek Penerapan Budget
Tranparency dalam
Pelaksanaan otonomi Daerah dan
Desentralisasi Fiskal Di
Daerah Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Jakarta: Center for Economic and Social Studies.
Ratnawati, Tri (ed.),
2000, Otonomi Daerah dalam Perspektif Lokal,
Kasus Jawa Timur,
Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Timur,
Jakarta, Puslitbang
Politik dan Kewilayahan LIPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar